Tuesday, June 14, 2011

KY Gelar Rapat Panel Kasus Antasari

Dalam dunia sekarang ini, tampaknya hampir semua topik terbuka untuk diperdebatkan. Sementara aku sedang mengumpulkan fakta untuk artikel ini, saya cukup terkejut menemukan beberapa masalah yang saya pikir diselesaikan sebenarnya masih dibicarakan secara terbuka.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial menggelar rapat panel untuk membahas perkara Antasari Azhar, terpidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Selasa (14/6/2011). Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, rapat panel tersebut sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB pagi ini dan dipimpin oleh tiga Komisioner KY, diantaranya Jaja Ahmad Jayus, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrohman Syahuri.

"Ya, sudah dari tadi pagi, tiga komisioner kita gelar rapat panel mengenai kelanjutan perkara Antasari," ujar Asep ketika dikonfirmasi wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Selasa (14/6/2011).

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Dalam rapat tersebut, tambah Asep, salah satunya akan dibahas langkah-langkah selanjutnya mengenai dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari. Langkah-langkah tersebut, akan diputuskan oleh KY dengan menimbang beberapa keterangan saksi, dan saksi ahli yang sebelumnya sudah dipanggil oleh KY.

"Dari keterangan-keterangan itu, nanti kita akan putuskan mengenai kelanjutan kasus ini. Termasuk mengenai pemanggilan hakim-hakim yang menangani sidang Antasari, atau akan adanya saksi-saksi lain yang nanti akan dipanggil oleh KY," tambahnya.

Seperti diberitakan, Komisi Yudisial menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi dalam kasus Antasari Azhar berkaitan dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun'in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan. KY sendiri sampai saat ini sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, seperti Ahli Forensik Abdul Mun'in Idris, ahli balistik Maruli Simanjuntak, ahli TI (Teknologi Informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail. Namun, hingga saat ini KY belum memeriksa hakim-hakim yang memimpin dalam persidangan kasus mantan ketua KPK tersebut.

Sebagai pengetahuan Anda tentang
terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana
cocok ke dalam skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.

No comments:

Post a Comment