Sunday, June 26, 2011

43 Perusahaan Dibatalkan Izin Tambangnya

info mutakhir tentang
tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup
info terbaru yang tersedia.
PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil evaluasi ada 43 perusahaan tambang di Kabupaten Barito Utara telah dibatalkan izin pertambangannya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Langkah apa yang telah dilakukan dalam upaya agar kegiatan usaha pertambangan dilakukan sesuai ketentuan dan disinyalir masih aktif 43 perusahaan pertambangan yang telah diterminasi. Pertama, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang No : 4/2009, PP No : 23/2010," kata Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, di Palangka Raya, Minggu (26/6/2011).

Menurutnya, pada ketentuan tersebut diatur kewenangan gubernur dalam pemberian izin, dan melakukan pembinaan maupun pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang bersifat lintas kabupaten/kota.

"Oleh karena itu semua kegiatan perusahaan pertambangan dalam satu kabupaten/kota menjadi kewenangan bupati/wali kota dalam pengawasan dan pembinaannya," ujarnya.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

Dia mengatakan, apabila ditemukan perusahaan pertambangan yang tidak melakukan reklamasi maupun memelihara lingkungan sesuai ketentuan, maka ia akan memerintahkan bupati/wali kota untuk memperingati perusahaan pertambangan dimaksud dengan memberikan teguran tertulis.

"Terhadap 43 perusahaan pertambangan yang telah dibatalkan izin usahanya di Kabupaten Barito Utara pada beberapa waktu lalu. Pembatalan penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) atau terminasi waktu itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi," katanya.

Dia mengatakan, diketahui penerbitan KP eksplorasi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya setelah ditetapkan Bupati Barito Utara secara definitif, maka berdasarkan informasi diketahui dari 43 perusahaan dimaksud sebagian telah dilakukan pengambilalihan kepemilikan dengan mengganti izin usaha pertambangan dan sebagian lagi dicabut secara permanen.

"Dengan demikian dari 43 perusahaan tersebut disinyalir hanya perusahaan yang telah dilakukan pengambilalihan kepemilikan saja yang melakukan kegiatan usaha pertambangan setelah memenuhi peraturan perundang-undangan," katanya menegaskan.

Kemudian, sambung dia, apabila tidak dilakukan pencabutan atas terminasi tersebut, maka sebagian dari 43 perusahaan pertambangan dimaksud tidak akan dapat melakukan usaha pertambangannya.

"Mengingat rekomendasi untuk pinjam pakai kawasan hutan tidak akan saya berikan sesuai dengan kewenangan yang saya miliki sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sekarang Anda bisa menjadi ahli percaya diri pada
. OK, mungkin bukan pakar. Tapi Anda harus memiliki sesuatu untuk membawa ke meja waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
.

No comments:

Post a Comment