Tuesday, June 21, 2011

Diperiksa, 5 Kepala SMP Tetap Pada Sikapnya

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com - Lima kepala SMP yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan maladministrasi terhadap keputusan Komisi Informasi Pusat, memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (21/6/2011), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kelima kepala sekolah tersebut adalah Kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28. Mereka bersikukuh dengan keyakinan mereka jika segala dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) dan kuitansi mengenai penggunaan dana BOS adalah dokumen rahasia dan ICW tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksanya.

"Jika hanya membutuhkan informasi, itu sudah kami informasikan di website dinas pendidikan DKI Jakarta. Tetapi, yang diinginkan ICW adalah memeriksa. Kami rasa itu wewenang auditor dan bukan wewenang ICW," dikatakan oleh Kepala SMPN 28, Hasdullah, Selasa (21/6/2011) siang, di Kantor Ombudsman, Jakarta.

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang
. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Sementara itu, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso mengatakan, dirinya belum mengetahui latar belakang mereka (kepala sekolah) tidak bersedia memberikan dokumen dan informasi terkait penggunaan dana BOS.

"Agenda hari ini klarifikasi dari mereka terkait laporan ICW. Saya tidak tahu mengapa mereka tidak bersedia memberikan kuitansi dan SPJ kepada publik (ICW), apakah karena ketidaktahuan mereka terhadap UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau ada perintah dari atasan (kepala dinas). Sementara ini kami menangkap ada ketidaktahuan mereka. Tetapi tetap ada kewajiban mereka untuk membuka informasi yang bukan rahasia negara," kata Budi.

Untuk itu, sambung Budi, pada awal Juli mendatang, Ombudsman akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto untuk mengklarifikasi permasalahan ini.

"Awal Juli setelah tanggal 4 kami akan memanggil Kadisdik untuk menyamakan persepsi terkait masalah ini," ujarnya.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

No comments:

Post a Comment