Sunday, July 17, 2011

Kebijakan 3 in 1 Sudah Saatnya Diganti

Anda harus dapat menemukan beberapa fakta yang sangat diperlukan tentang
dalam paragraf berikut. Jika ada setidaknya satu fakta anda tidak tahu sebelumnya, bayangkan perbedaan itu bisa membuat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan 3 in 1 sejatinya ditujukan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Pembatasan ini diharapkan bisa berujung pada terurainya kemacetan di ibu kota.

Namun, penerapan 3 in 1 dinilai tak lagi efektif.Pasalnya, kebijakan ini justru menjadi ladang bisnis baru bagi para joki 3 in 1. Para joki ini kian hari kian bertambah, bahkan muncul persaingan yang mengganggu pengguna jalan. Mereka kini tak hanya berdiri di trotoar tetapi sudah memakan badan jalan, agar para pengendara kendaraan bisa melihat keberadaannya.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Tomex Korniawan, di Jakarta, Minggu (17/7/2011), menilai, kebijakan 3 in 1 sudah tak lagi efektif menjadi solusi kemacetan Jakarta. "Di satu sisi memang 3 in 1 ini untuk mengurai kemacetan dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Tapi di sisi lain, nyatanya justru timbul banyak joki 3 in 1 yang makin mengganggu," ucapnya.

Diakui Tomex, polisi tidak memiliki wewenang untuk menertibkan para joki 3 in 1 ini. Kewenangan penertiban ada pada Satpol PP dari pemerintah provinsi. "Kami berharap pemda bisa lebih mengefektifkan penertibannya," ujar Tomex.

Penertiban tersebut, lanjutnya,  penting dilakukan sambil menunggu peraturan baru pengganti kebijakan 3 in 1. Menurutnya, sudah saatnya 3 in 1 diganti dengan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Solusi terbaiknya adalah dengan menerapkan ERP. Tapi ERP itu sendiri masih lama, karena harus menyiapkan prasarana dan aturan hukumnya," tutur Tomex.

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

KepalaBidang Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta,Arifin Hamonangan, juga mengakui, kebijakan 3 in 1 sudah tidak lagi efektif. "Ya, sudah tidak efektif lagi memang," ujar Arifin.

Ia tidak memungkiri bila ketidakefektifan aturantersebut diakibatkan oleh kehadiran ribuan joki 3 in 1. Arifin mengatakan, Dishub DKI tak memilikikewenangan untuk melakukan penertiban joki-joki tersebut. Penertiban itu merupakan tugas pokok danfungsi Satuan Polisi Pamong Praja (PP).

Menyadari ketidakefektifan aturan yang didasarkanpada Keputusan Gubernur DKI Nomor 2054 Tahun2004 itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersamaPolda Metro Jaya tengah mengupayakan cara baruuntuk mengatasi kemacetan.

"Ada dua programyang masih digodok sampai saat ini. Masih dikaji mana yang lebih efektif," kata Arifin.

Kedua aturan baru dimaksud adalah penerapan pelatnomor genap dan ganjil atau penerapan warnamobil, baik terang maupun gelap. Dari segi pengawasan, menurut dia, akan lebihmudah jika penerapan warna mobil yang dipilih.

Alasannya, tidak hanya petugas, masyarakat umumjuga dapat turut mengawasi kendaraan yang melintas kawasan khusus. "Orang yang lewat bisa langsung meneriakipengendara yang melanggar aturan warna. Kalau nomor, masyarakat sulit mengawasi pelatkendaraan. Tetapi semuanya tergantung hasilkajian," kata Arifin.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berharapkeputusan soal pengganti 3 in 1 ini sudah bisadiberlakukan resmi pada September mendatang.

Semoga bagian di atas telah berkontribusi untuk pemahaman Anda tentang
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.

No comments:

Post a Comment