Monday, April 25, 2011

Pemerintah Batasi Kapal Asing

Ketika Anda belajar tentang sesuatu yang baru, mudah merasa kewalahan oleh jumlah informasi relevan yang tersedia. Artikel informatif akan membantu Anda berfokus pada titik sentral.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memberi batas waktu penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang pada kegiatan angkutan laut dalam negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011.

"Survei minyak dan gas bumi dengan kapal survei seismik, survei geofisika dan survei geoteknis diberi waktu sampai akhir Desember 2014. Konstruksi lepas pantai ditetapkan berdasarkan jenis kapal yaitu untuk kapal derrick/crane, pipe/cable/Subsea Umbilical Riser Flexible (SURF) laying barge/vessel sampai akhir Desember 2013, sementara untuk jenis kapal Diving Support Vessel (DSV) sampai akhir Desember 2012," kata juru bicara Kemhub, Bambang S Ervan, Senin (25/4/2011) di Jakarta.

Sementara pengeboran sampai akhir Desember 2015. Kegiatan penunjang operasi lepas pantai diberi jangka waktu sampai akhir Desember 2012. Pengerukan serta salvage dan pekerjaan bawah air diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2013.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

Pada pasal 2 ayat 1 Peraturan Menhub ini, diatur juga penggunaan kapal asing yakni bahwa kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia.

Selanjutnya ayat 2 menyatakan, k apal asing tersebut wajib memiliki izin Menteri. Izin kapal asing itu, diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan administratif dan telah dilakukan upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia minimum 1 (satu) kali namun ternyata memang tidak tersedia (dibuktikan dengan pengumuman lelang).

Persyaratan administratif untuk penggunaan kapal asing yaitu kelengkapan dokumen antara lain rencana kerja yang dilengkapi jadwal dan wilayah kerja kegiatan dengan penandaan koordinat geografis, charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak dari pemberi kerja, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut serta sertifikat kapal dan awak yang merupakan persyaratan yang selama ini sudah berlaku.

Juga diatur bahwa pengoperasian kapal asing untuk kegiatannya dimaksud (shipping common practice) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional. Semua ketentuan penggunaan kapal asing ini untuk melindungi perusahaan kapal nasional  

Untuk mengetahui kemampuan kapal berbendera Indonesia baik jenis, jumlah, serta kebutuhannya, Permen ini menyebutkan Dirjen Perhubungan Laut harus mengevaluasi tiap tiga bulan dengan mengikut sertakan penyedia jasa serta asosiasi pengguna jasa agar dapat diketahui dengan jelas dan transparan tentang ketersediaan kapal berbendera Indonesia.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

No comments:

Post a Comment