Thursday, August 25, 2011

Zainal Arifin Dimanfaatkan

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja Mafia Pemilu dari Komisi II, Nurul Arifin mengungkapkan penetapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin sebagai tersangka dalam surat palsu tersebut sebagai sesuatu yang tak wajar. Menurutnya, Zainal adalah orang yang dimanfaatkan oleh pelaku utama untuk mengkonsep surat. Karena posisi Zainal yang berfungsi membuat konsep surat di MK.

Nurul enggan menyebut pelaku utama yang berkepentingan, karena menurutnya itu bukan ranah anggota panja untuk menentukannya."Kalau saya me-review apa yang terjadi, dari penyelidikan MK sendiri, saya melihat orang ini (Zainal Arifin) dikerjain sebetulnya. Dalam arti dia mempunyai akses untuk menyiapkan draft surat di MK. Itu kan bagian tugas dia. Dia yang membuat konsep, belum diajukan. Tapi sudah dicuri atau diambil oleh Masyhuri Hasan. Kewenangan Zainal itu dicolong." ujar Nurul di Gedung DPR RI, Kamis (25/8/2011).

Ia menyatakan, wajar jika kemudian Zainal dibuat berang karena penetapan statusnya menjadi tersangka. Nurul, pun mempertanyakan pelaku-pelaku utama yang bermain di belakang Zainal dan Masyhuri Hasan yang hingga kini, tak juga ditelusuri kepolisian.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

"Wajar dong kalau pak Zainalkecewa. Saya juga kecewa sebagai penonton karena kok pemeran utamanya enggak ditangkap-tangkap gitu kan. Walaupun polisi beralasan karena secara yuridis tidak lengkap bukti-buktinya," lanjut Nurul."Saya kira kalau di penyelidikan Panja Komisi II itu kan jelas bagaimana ada surat palsu, tapi yang aslinya diumpetin gitu. Itu kan kita semua sudah tahu. Bagaimana perjalanan sehingga muncul suatu skenario bahwa calon lain yang menang," paparnya.

Lanjutnya, jika tak ada bukti kuat untuk menjerat pelaku besar dalam kasus itu, seharusnya kepolisian menggunakan cara-cara lain untuk membuktikannya. "Kita sudah tahu bahwa aktor utamanya bukan mereka berdua itu. Sudah jelas kok, sudah terang benderang. Semua sudah bisa membaca itu. harusnya ada cara lain untuk mencari bukti, soal surat palsu. Kan ini bisa saja unsur yang sudah dimusnahkan. KPU kan hobinya senang sekali memusnahkan dokumen-dokumen pemilu," katanya.

Jika tidak bertindak adil, Nurul menduga, kepolisian takut terhadap kepentingan lain di balik kasus tersebut."Saya enggak tahu apakah Komisi II akan memanggil polisi atau tidak untuk dimintai keterangan terkait ini. Tapi ini kita tungguin aja, kita akan ributin aja terus biar jelas dan terang kasusnya. Sebenarnya ini suatu celah untuk membuka kasus yang lebih besar. Jadi makanya polisinya juga takut. Kalian (media) tahulah sendiri," tutup Nurul.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Zainal Arifin tak terima peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Zainal berencana mengadukan hal tersebut pada omisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi III DPR. Zainal disangka sebagai pengkonsep surat keputusan MK palsu nomor 112 yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo ketika menjadi calon legislatif Partai Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

No comments:

Post a Comment