Tuesday, August 16, 2011

Ajukan Kasasi, Ariel Tak Dapat Remisi

Artikel menarik alamat beberapa isu kunci tentang
. Pembacaan yang cermat bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang
.
BANDUNG, KOMPAS.com " Vokalis Peterpan, Nazriel Irham alias Ariel, tidak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT ke-66 RI. Pasalnya, dia masih mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, terkait kasus peredaran video porno.

"Kalau saja Ariel tidak mengajukan kasasi, dia bisa mendapat remisi," ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Nasir Almi, Rabu (17/8/2011).

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

Ariel diputus bersalah dan harus menjalani kurungan selama 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia pun mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak mengubah keputusan tersebut. Saat ini, dia sedang mengajukan upaya berikutnya, yakni kasasi.

Menurut Nasir, langkah yang diambil Ariel bisa diartikan belum ada putusan yang berkekuatan tetap sehingga dia belum berhak mendapatkan remisi.

Selain Ariel, narapidana yang tidak mendapat remisi adalah yang masuk dalam register F atau melanggar ketentuan selama di lembaga pemasyarakatan. Beberapa contohnya adalah kedapatan menggunakan telepon seluler hingga mengonsumsi narkoba.

Pada peringatan HUT ke-66 RI, 8.501 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi, 515 orang di antaranya bebas murni.

Semoga bagian di atas telah berkontribusi untuk pemahaman Anda tentang
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.

No comments:

Post a Comment