Monday, August 22, 2011

KPK Harus Periksa Semua Nama

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, itu menjadi lebih menarik. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek
tentu tidak terkecuali.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Said Aqiel Siroj, menyarankan, jika ingin kembali meraih kepercayaan publik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memeriksa semua nama yang disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ikut terlibat menikmati hasil uang korupsi berbagai proyek di beberapa kementerian yang dibiayai APBN.

Pemeriksaan terhadap semua nama yang disebut Nazaruddin ini juga penting untuk menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi.

Kyai yang akrab dipanggil Kang Said ini, mengatakan, KPK harus memproses hukum semua nama yang disebut Nazaruddin terlibat dalam kasusnya.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

"Apabila terbukti bersala harus diproses sesuai kesalahan yang dilakukannya." katanya.

Menurut Said Aqiel , kemauan KPK memeriksa semua nama yang disebut Nazaruddin penting bagi lembaga antikorupsi tersebut. Apalagi semenjak kasus Nazaruddin merebak, berbagai tudingan tak sedap mampir ke petinggi dan pimpinan KPK. Malah dalam pelariannya Nazaruddin menyebut pernah bertemu dengan sejumlah petinggi di KPK.

Ocehan Nazaruddin inilah yang kemudian membuat KPK membentuk Komite Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinannya.

"Penyelesaian yang bagus pada kasus ini akan mengembalikan kepercayaan rakyat kepada KPK, termasuk kepada pemerintah. Nama-nama yang disebut Nazaruddin harus diperiksa, jika memang terbukti bersalah juga harus diproses," kata Said Aqiel .

Itulah terbaru dari pihak berwenang
. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

No comments:

Post a Comment