Tuesday, August 2, 2011

Menwa Jabar Gugat Panglima TNI

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
BANDUNG, KOMPAS.com " ResimenMahasiswa Mahawarman Jawa Barat mengajukan gugatan kepada Panglima TNI beserta 9 pihak lain terkait perebutanrumah berikut tanah di Jalan Surapati 29, Bandung. Hanya saja, pembacaan gugatan diundurhingga 6 September karena tidak semua pihak tergugat hadir dalam sidang, Selasa (2/8/2011) di Pengadilan Negeri Bandung.

Selain Panglima TNI, pihak tergugat lainnya adalah Kepala StafAngkatan Darat, Pangdam III/Siliwangi, dan pihak yang mengaku ahli waris. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional juga disebut sebagai pihak turut tergugat.

Hayun Shobri, kuasa hukum dari Menwa Jabar, meminta kepada hakimmemberikan jaminan bahwa rumah yang disengketakan tidak boleh dieksekusi hingga ada keputusan pengadilan. Permintaan tersebut langsung diluluskan Ketua Majelis Hakim Jefferson Tarigan."Tentu saja itu adalah hak universal yang pasti dikenakan. Tidak perlu ditanggapi," kata Jefferson.

Shobri mengungkapkan, jaminan dari hakim itu dapat melegakan pihakMenwa karena beredar kabar bahwa Kodam III/Siliwangi bakal menertibkan rumah seluas 433,5meter persegi di atas tanah seluas 846 meter persegi itu. Gugatan tersebut dilayangkan agar pengadilan bisa menjadi penengah bagi perebutan rumah di Jalan Surapati 29 yang sekarang ditempatisebagai markas Menwa Jabar sejak tahun 1966. Dengan demikian, rumah tersebut aman hingga muncul putusan pengadilan.

Gugatan Menwa dilayangkan menyusul surat dari Kodam III/Siliwangi yang meminta mereka mengosongkan rumah tersebut. Mereka berpendapat, tindakan tersebut melanggar hukum karena Kodam tidak berhak  melakukan itu. Itulah sebabnya mereka meminta hakim  menetapkan Menwa berhak menghuni rumah dan menetapkan statusnya sebagai tanah negara.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Kembalikan kepada pemilik

Sengketa ini dimulai dari keinginan Kodam III/Siliwangi untuk menertibkan rumah yang sekarang digunakan sebagai markasMenwa dengan alasan untuk dikembalikan kepada ahli waris. Rumah itu pernahdimiliki Ir Sakirman, tetapi diokupasi TNI karena aktivitas politiknya dianggap terlarang.Aset tersebut kemudian dipinjamkan kepada Menwa yang saat itu berada di bawah struktur TNI.

Dalam perkembangannya, TNI berniat meminta kembali rumah itudengan alasan agar dikembalikan kepada ahli waris Ir Sakirman. Namun, ternyata hal itu juga belum jelas mengingat terjadi sengketa mengenai kepemilikan rumah antara keluarga Sakirman dan keluarga Adi Sidharta yang dulu menjadi asisten Sakirman.

Hal tersebut dibenarkan Wardoyo, salah satu ahli waris Sakirman. Wardoyo yang menjadi salah satu pihak tergugat itu menuturkan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polda Jawa Barat.

Shobri mengungkapkan bahwasaat ini tanah tempat bangunan markas Menwa berdiri itu adalah tanah negara karena hak guna bangunan atas nama Sakirman sudah habis masa berlakunya pada tahun 1980. Menwa juga sudah menempati lokasi itu selama 45 tahun tanpa putus.

"Untuk itulah, kami meminta pengadilan memberikan keputusan akhir yang bisa dihormati semua pihak,"kata Shobri.

Sekarang Anda bisa mengerti mengapa ada minat yang tumbuh di
. Ketika orang mulai mencari informasi lebih lanjut tentang
, Anda akan berada dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

No comments:

Post a Comment