Monday, May 9, 2011

Marak, PNS Pinrang Jadi Istri Muda dan Poligami

Apakah Anda mencari beberapa informasi di dalam,
? Berikut adalah up-to-date laporan dari para ahli
yang seharusnya tahu.
PINRANG, KOMPAS.com -Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tidak sedikit pegawai negeri sipil (PNS) baik yang pria maupun yang wanita yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 gubahan dari PP Nomor 10 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Hal itu diungkapkan pengamat hukum di Pinrang, Marif Mansur, Senin (9/5/2011). Menurutnya, ada segelintir PNS pria yang melakukan poligami, menikah lebih dari satu kali tanpa mengantongi izin dari pimpinannya, dalam hal ini Bupati.

"Padahal dalam aturan kepegawaian, poligami bagi PNS pria tanpa izin atasan dan menjadi istri kedua bagi PNS wanita, dilarang keras. Namun di Kabupaten Pinrang, terkesan ada pembiaran,"" katanya siang tadi.

Anggota Unit Advokasi Kopertis Wilayah IX Sulawesi ini mengatakan, yang terjadi di Kabupaten Pinrang, PNS yang melakukan poligami terkesan di-"anakemaskan". Bahkan seorang PNS berinintial AS, yang melakukan poligami tanpa izin pimpinannya, justru diberi jabatan strategis dalam pemerintahan.

Marif Mansur mengatakan, sanksi tegas yang seharusnya diberikan kepada PNS yang doyan kawin ataupun yang memilih menjadi istri ke dua, seharusnya diambil oleh Bupati Pinrang H Andi Aslam Patonangi.

Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek
. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.

"PNS yang nikah lagi tanpa izin melanggar ketentuan yang tertuang dalam aturan izin perwakinan dan perceraian PNS. Harusnya dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, hingga pemecatan. Tapi di Pinrang, PNS yang nikah lebih dari satu kali dan menjadi istri ke dua, justru diganjar jabatan. Bupati diharapkan kembali kepada sistem yang akuntabel dan profesional," paparnya.

Marif Mansur menambahkan, jika Pemkab Pinrang terus melakukan pembiaran tanpa memberi sanksi pada PNS yang menikah lagi tanpa izin atau menjadi istri kedua, tentu akan berdampak terhadap buruknya citra pemerintahan Kabupaten Pinrang.

Dikhawatirkan pula, aparatur lainnya akan seenaknya melakukan perkawinan lebih dari satu kali atau menjadi istri kedua. "Jangan sampai aturan kepegawaian yang ada, hanya sebatas tulisan di atas kertas," katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Kompas.com, hingga kini oknum AS yang telah menikah tanpa menceraikan istri pertamanya,  belum mengantongi izin menikah untuk kedua kalinya dari pejabat yang berwenang.

Bahkan menurut sumber yang tidak ingin namanya ditulis, izin berpoligami dari sang istripun belum dikantongi yang bersangkutan. AS yang berusaha dikonfirmasi, menolak berkomentar.

Sementara Bupati Pinrang H Andi Aslam Patonangi yang dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu, berkilah kalau terkait adanya aparatur PNS yang menikah tanpa izin, tidak bisa ditindak oleh pihaknya, karena hal tersebut masalah pribadi yang bersangkutan.

"Itu masalah pribadi mereka. Kami tidak mencampuri," katanya singkat sambil berlalu pergi.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

No comments:

Post a Comment