Friday, February 25, 2011

KPK Tetap Pakai Penyadapan

Have you ever wondered if what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is accurate? Consider the following paragraphs and compare what you know to the latest info on mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memakai cara penyidikan dengan penyadapan untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi. Menurut pimpinan KPK, Haryono Umar, dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)membatasi mengenai penyadapan, tidak mempengaruhi KPK menggunakan cara penyadapan.

"Kalau KPK tidak terpengaruh, kan KPK menggunakannya berdasarkan menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Penyidik KPK mempunyai kewenangan untuk tetap lakukan penyadapan," jelas Haryono.

Truthfully, the only difference between you and mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Hasil penyadapan, lanjut Haryono bisa digunakan untuk menjadi barang bukti yang diajukan KPK ke persidangan. "KPK punya kewenangan, karena hasil penyadapan yang low full enterception, bisa menjadi barang bukti di pengadilan" tutur Haryono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, Kamis 23 Februari lalu mengabulkan permohonan Pengujian pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai tata cara penyadapan yang diatur oleh pemerintah. Mahkamah memenangkan penggugat, yakni Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.

Hasil pengujian itu menyimpulkan bila gugatan itu tepat dan beralasan hukum. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembatasan penyadapan harus diatur dengan undang-undang untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi manusia.

That's the latest from the mobil keluarga ideal terbaik indonesia authorities. Once you're familiar with these ideas, you'll be ready to move to the next level.

No comments:

Post a Comment