JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Haposan Hutagalung menuding jaksa penuntut umum (JPU) telah mengadili seluruh advokat di Indonesia dengan mempidanakan dirinya terkait dugaan keterlibatan mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dan kasus ikan arwana. Haposan mengklaim dirinya hanya menjalankan profesi sebagai advokat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. "Mengapa saya didakwa dan dituntut terkait dengan pekerjaan saya selaku advokat?," ucap Haposan saat membacakan pembelaan atau pledoi pribadi terkait tiga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2011). Haposan yang biasanya membacakan pembelaan untuk kliennya di ruang sidang kali ini harus membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri. "Ini bukan sebatas pembelaan terhadap tuntutan jaksa, tetapi gugatan seorang advokat kepada upaya jaksa yang memutarbalikkan fakta persidangan," kata dia. If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.
Sebagai salah seorang penegak hukum, menurut Haposan, ia tidak pantas untuk ditahan hingga diadili. "Dan ironisnya ini dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum (jaksa dan penyidik)," katanya. Selaku advokat, Haposan mengaku tidak tahu menahu soal rekayasa asal usul uang Gayus senilai Rp 28 miliar hingga bebasnya Gayus dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggerang. Haposan juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang ke penyidik Kompol Arafat Enanie maupun AKP Sri Sumartini selama proses penyidikan di Bareskrim Polri tahun 2009 . Terkait kasus ikan arwana, Haposan mengaku terpaksa menyerahkan uang Rp 500 juta ke Sjahril Djohan untuk diserahkan ke Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri. Menurut dia, uang itu diserahkan setelah Sjahril menyampaikan berkali-kali permintaan uang oleh Susno. Seperti diberitakan, Haposan dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut JPU, Haposan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga perkara. Tuntutan itu adalah tuntutan tertinggi kedua. Tuntutan paling tinggi yakni 20 tahun penjara untuk terdakwa Gayus.
Sebagai salah seorang penegak hukum, menurut Haposan, ia tidak pantas untuk ditahan hingga diadili. "Dan ironisnya ini dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum (jaksa dan penyidik)," katanya. Selaku advokat, Haposan mengaku tidak tahu menahu soal rekayasa asal usul uang Gayus senilai Rp 28 miliar hingga bebasnya Gayus dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggerang. Haposan juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang ke penyidik Kompol Arafat Enanie maupun AKP Sri Sumartini selama proses penyidikan di Bareskrim Polri tahun 2009 . Terkait kasus ikan arwana, Haposan mengaku terpaksa menyerahkan uang Rp 500 juta ke Sjahril Djohan untuk diserahkan ke Komjen Susno Duadji selaku Kepala Bareskrim Polri. Menurut dia, uang itu diserahkan setelah Sjahril menyampaikan berkali-kali permintaan uang oleh Susno. Seperti diberitakan, Haposan dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut JPU, Haposan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tiga perkara. Tuntutan itu adalah tuntutan tertinggi kedua. Tuntutan paling tinggi yakni 20 tahun penjara untuk terdakwa Gayus.
No comments:
Post a Comment